Benarkan Sikap Munarman Bentak Jaksa di Sidang HRS, Refly Harun: Dia Membela Kepentingan Kliennya

- 24 Maret 2021, 20:35 WIB
Refly Harun*
Refly Harun* ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

Sementara itu, Refly Harun melanjutkan, juka menurut ketentuan perundang-undangan, kuasa hukum, jaksa, hakim dan polisi sama-sama menegakan hukum pidana secara benar dan adil.

Baca Juga: Inilah Janji Allah jika Anda Selalu Jaga Wudhu, Salah Satunya Hapuskan Dosa-dosa Kecil

Baca Juga: Sedang Tayang, Live Streaming Persib Bandung vs Bali United, Piala Menpora Malam ini, 24 Maret 2021

"Pemicunya di sidang hari Jumat yang lalu, dan sidang hari ini, penasehat hukum justru dihalang-halangi masuk ke ruang sidang. Penasehat hukum membela kepentingan kliennya," tuturnya.

Menurutnya, seorang penasihat hukum berhak untuk memasuki ruangan sidang karena sudah berbekal advokat dan surat kuasa.

"Kalau lihat azas keadilan, yaitu azas equality, bisa saja mereka tetap dipersilahkan untuk masuk. Karena mereka adalah advokat mereka berbekal kartu advokat dan surat kuasa," katanya.

Dirinya pun menegaskan, akses penasihat hukum untuk membela kliennya tidak boleh dilanggar.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi sulutan-sulutan emosi yang harus dikeluarkan karena persidangan yang berlangsung berat sebelah, tidak fair, dan over protective, oleh penegak hukum misalnya," tuturnya.

Baca Juga: Info BMKG: Waspada Hujan dan Petir Serbu Wilayah ini Besok, Kamis 25 Maret 2021

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah