Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Refly Harun: Lorong Rutan Mabes Polri Tentunya Bukan Ruang Sidang

- 23 Maret 2021, 21:03 WIB
Refly Harun soroti dan komentari kasus penangkapan pria bernama Arkham Mukmin oleh Polresta Solo karena dianggap hina Gibran Rakabuming Raka.*
Refly Harun soroti dan komentari kasus penangkapan pria bernama Arkham Mukmin oleh Polresta Solo karena dianggap hina Gibran Rakabuming Raka.* /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

MANTRA SUKABUMI – Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait keputusan hakim yang mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan secara offline.

Refly Harun menyampaikan, dirinya ingin memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang.

Sebab, dirinya mengatakan bahwa hadir langsung di ruang sidang merupakan hak Habib Rizieq sebagai terdakwa.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Akan tetapi, dirinya mengatakan bahwa seharusnya hakim memberikan keputusan itu sejak awal proses pengadilan.

Refly Harun menyampaikan hal itu melalui video yang diunggah pada Selasa, 23 Maret 2021 di kanal YouTube resmi miliknya.

“Di satu sisi saya ingin memberikan apresiasi kepada hakim yang sudah mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk disidang secara offline, karena itu adalah hak Habib Rizieq sebagai terdakwa,” ujar Refly Harun.

“Walaupun saya mengatakan harusnya hakim dari awal memberikan kemudahan memberikan putusan itu,” jelas Refly Harun, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Sangat Bahaya, Jangan Makan Pepaya Secara Berlebih karena Dapat Timbulkan Batu Ginjal

Refly Harun mengatakan bahwa peraturan Mahkamah Agung tidak boleh meniadakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam pasal-pasalnya mengatakan bahwa terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang.

“Lorong Rutan Mabes Polri tentunya bukan ruang sidang sebagaimana dimaksudkan oleh KUHAP,” jelasnya.

Pakar hukum tata negara tersebut mengatakan bahwa sebenarnya tak ada kesulitan untuk menghadirkan secara langsung terdakwa Habib Rizieq di ruang sidang.

“Terdakwa selain kooperatif tapi at any time available, terhadap kehadiran dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau di ruang sidang,” kata Refly Harun.

“Jadi saya apresiasi, meskipun menurut saya tidak perlu mengeluarkan energi sampai luar biasa berdebatnya akhirnya juga dikabulkan permohonan tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, Refly Harun menanggapi jaminan dari pihak terdakwa sendiri, dalam hal ini Habib Rizieq Shihab, untuk tidak membawa pendukung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pada sidang sebelum ini pada hari Jumat yang lalu, Habib Rizieq sudah pernah mengemukakan semacam jaminan bahwa bukan secara offline di dalam persidangan di ruang sidang maka dia mau berkolaborasi, bekerjasama dalam hukum untuk mengendalikan massa pendukungnya,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu alasan persidangan Habib Rizieq dilakukan secara online, karena Habib Rizieq dianggap tokoh yang memiliki banyak pengikut.

“Kekhawatiran pelanggaran proses protokol kesehatan dan juga gangguan Kamtibmas mungkin minim sekali, sehingga bisa dihadirkan di ruang sidang,” pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah