Komisi Yudisial Ancam Laporkan HRS Selalu Bungkam Selama Sidang, Refly Harun: Lengkap Sudah Penderitaannya

- 21 Maret 2021, 17:41 WIB
Komisi Yudisial Ancam Laporkan HRS Selalu Bungkam Selama Sidang, Refly Harun : Lengkap Sudah Penderitaannya./*
Komisi Yudisial Ancam Laporkan HRS Selalu Bungkam Selama Sidang, Refly Harun : Lengkap Sudah Penderitaannya./* /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi sikap Habib Rizieq dalam mengikuti sidang selalu bungkam bahkan tidak mengindahkan apa yang diperintahkan hakim, Ketua Yudisial menganggap bahwa sikap HRS ini sebagai bentuk menghina kehormatan dan martabat hakim.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata berencana akan melaporkan Habib Rizieq terkait dengan penghinaan dan merendahkan martabat hakim.

Menanggapi sikap Komisi Yudisial yang akan melaporkan Habib Rizieq, Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal ancaman Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, untuk melaporkan Habib Rizieq yang dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, ia merujuk pada Pasal 24B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fungsi Komisi Yudisial (KY) adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mantan Pengawal Megawati Terbaring Sudah Tak Bernyawa, Ketua DPRD DKI Lihat Langsung ke Rumah Duka

"Jadi yang diawasi (adalah) hakim, bukan orang yang berhubungan dengan hakim ya." ujar Refly, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Minggu, 21 Maret 2021.

Ia mengaku sangat yakin bahwa maksud dari kalimat 'menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim' sama halnya dengan mengawasi hakim.

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh KY adalah pengawasan terhadap tindakan atau sikap hakim dalam kehidupannya sehari-hari.

"Misalnya, kalau hakim main golf, nggak boleh sembarangan. Hakim menghadiri perkawinan di mana ternyata salah satu pihak sedang berperkara juga tidak boleh. Bahkan, hakim menunjukkan hidup mewah, berfoya-foya dalam suatu acara pernikahan putrinya misalnya, juga tidak boleh," tutur Refly Harun.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x