Hal ini, katanya, semakin melengkapi penderitaan Habib Rizieq yang kini dijerat oleh sejumlah pasal dalam kasusnya.
"Jadi lengkaplah penderitaan Habib Rizieq, jaksa meminta dia juga didakwa, dijadikan lagi tersangka melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP, tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum," kata Refly Harun.***
Seperti diketahui, selama dua kali sidang Habib Rizieq tetap bungkam tidak menghiraukan apa yang di perintahkan hakim kepadanya, bahkan dirinya lebih baik mengaji dan sujud daripada harus menjawab pertanyaan hakim.***