Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa hakim adalah sosok 'wakil Tuhan' di dunia yang dianggap suci dan berhak memberikan keadilan.
Oleh karena itu, katanya, hakim harus dijaga keluhuran martabat dan perilakunya sehingga terhindar dari judicial corruption atau korupsi yudisial.
Tak hanya itu, Refly Harun lantas menyinggung soal tuduhan bahwa Habib Rizieq telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Refly Harun menyebutkan bahwa yang justru melakukan penghinaan terhadap pengadilan adalah hakim dan jaksa.
"Jangan lupa jaksa juga ikut berteriak-teriak, dan mengintimidasi hakim untuk segera diberikan kesempatan membacakan sebuah dakwaan yang sudah dipersiapkan," paparnya.
"Jadi ketika mereka mengatakan 'adukan kepada Mahkamah Agung', 'adukan kepada Komisi Yudisial', bagaimana mau mengadukan kepada KY karena yang ada di benak Komisi Yudisial mau mengadukan Habib Rizieq," tutur Refly Harun.
Lebih lanjut, pakar hukum itu mengaku tidak bisa memahami cara berpikir Komisi Yudisial yang justru ingin melaporkan orang yang terancam hukuman penjara dan diperlakukan dengan tidak adil.