"Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," kata Yassin.
Baca Juga: Penyidik KPK Tahan Pejabat BPN Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Apalagi, mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal tersebut selama 20 tahun sehingga sudah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut Indonesia.
Kapal BV 4419 TS adalah kapal penangkap ikan, sedangkan kapal DUC LOI 6/BL9333 TS adalah kapal penampung yang mengumpulkan hasil kekayaan laut Natuna.
Baharkam Polri berhasil menyelamatkan kekayaan perikanan negara sebanyak 540 ton ikan per tahun yang senilai RP 400 miliar.
Yassin memastikan bahwa kedua kapal tersebut tidak mengantongi izin sehingga tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Seluruh anak buah kapal yang ditangkap juga merupakan warga negara Vietnam.
Baca Juga: Resmikan Bandara Kuabang Maluku Utara, Jokowi Sampaikan 4 Alasan Bangun Insfrastruktur
Baca Juga: Benarkan Sikap Munarman Bentak Jaksa di Sidang HRS, Refly Harun: Dia Membela Kepentingan Kliennya