Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, 5 kg cumi kering.
"Baharkam akan meningkatkan patroli dan menambah jumlah armada yang beroperasi di perairan Indonesia guna mencegah tindak ilegal lainnya," pungkas Yassin. ***