Kapal Illegal Fishing Selama 20 Tahun di Laut Natuna Akhirnya Tertangkap oleh Baharkam

- 24 Maret 2021, 22:20 WIB
Direktur Pol Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih
Direktur Pol Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung. 

Barang bukti yang diamankan antara lain dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, 5 kg cumi kering. 

"Baharkam akan meningkatkan patroli dan menambah jumlah armada yang beroperasi di perairan Indonesia guna mencegah tindak ilegal lainnya," pungkas Yassin. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah