Kapal Illegal Fishing Selama 20 Tahun di Laut Natuna Akhirnya Tertangkap oleh Baharkam

- 24 Maret 2021, 22:20 WIB
Direktur Pol Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih
Direktur Pol Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS.

Ketika diamankan, kedua kapal tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung berhenti saat akan ditindak.

Kedua kapal tersebut diketahui sudah beroperasi melakukan illegal fishing selama 20 tahun di Laut Natuna.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Rela Lepas Jabatan Letnan, Anak Muda ini Ikut Prabowo Subianto untuk Bangun Partai Gerindra

Direktur Kepolisian dan Perairan Baharkam Polri, Brigjen Pol. Yassin Kosasih mengumumkan penangkapan tersebut di Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 24 Maret 2021.

"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 20 tahun," kata Yassin seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.

Selama 20 tahun beroperasi di wilayah Natuna, dua kapal itu selalu lolos dari radar petugas dan tidak pernah tertangkap.

Menurut Yassin, kedua nahkoda kapal sangat memahami keadaan Laut Natuna, sehingga mereka selalu berangkat malam hari untuk mengelabui petugas. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x