Tolak Usulan Kuota Penerima Bansos Pilihan DPRD, Dinsos DKI Jakarta: Itu Ada Mekanismenya

- 25 Maret 2021, 05:50 WIB
Tolak Usulan Kuota Penerima Bansos Pilihan DPRD, Dinsos DKI Jakarta: Itu Ada Mekanismenya./*
Tolak Usulan Kuota Penerima Bansos Pilihan DPRD, Dinsos DKI Jakarta: Itu Ada Mekanismenya./* / Ana Krach/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI – Terkait usulan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) pilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), yang ditolak oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Penolakan data penerima bansos pilihan DPRD, sebab semua ini sudah memiliki mekanismenya yang sudah jelas, dan tidak bisa diberikan sesuai rekomendasi perorangan.

Penolakan usulan data penerima bansos ini ditolak oleh Dinsos DKI Jakarta yang disampaikan oleh Premi Lasari yang disampaikan langsung olehnya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Rela Lepas Jabatan Letnan, Anak Muda ini Ikut Prabowo Subianto untuk Bangun Partai Gerindra

"Kami tidak memberikan kuota karena DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) itu ada mekanisme alurnya," kata Premi sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 25 Maret 2021.

Premi Lasari mengatakan, bahwa setiap warga bisa mendaftarkan diri langsung ke kelurahan, tidak perlu menunggu rekomendasi dari anggota DPRD.

"Silakan warga mendaftar, kemudian nanti akan dilakukan musyawarah kelurahan," kata Premi.

Penerima manfaat bansos yang apabila dinyatakan valid, selanjutnya data pendaftar akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai salah satu DTKS di daerah DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x