MANTRA SUKABUMI - Simpatisan Habib Rizieq Shihab menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam menggelar aksinya polisi menghimbau karena telah memicu yang lain untuk mengikutinya.
Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengamankan sejumlah simpatisan tersebut karena melakukan tindakan provokasi saat diimbau untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini
Himbauan tersebut agar tidak terjadi kerumunan pada saat sidang Habib Rizieq Shihab, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Tadi mengamankan satu, dua orang untuk melakukan edukasi sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan," kata Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat 26 Maret 2021.
Erwin mengatakan, tindakan tersebut dapat memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak mentaati protokol kesehatan.
"Jangan sampai akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain ikut dan tidak menaati protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Mama Rosa Buang Semua Foto Mereka, Al Terpukul
Baca Juga: Wasekjen Demokrat: Moeldoko dan Kawan-kawan Sudah di Ujung Tanduk, Tamat Riwayatnya
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi
Ia melakukan tes usap antigen terhadap simpatisan Rizieq Shihab yang digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selanjutnya, Kapolres beserta jajarannya membawa dan mengamankan simpatisan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita melakukan interogasi dan sebagainya sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai punya niat lain," pungkasnya.***