12 Provinsi ini Sudah Terapkan ETLE, Pengguna Kendaraan Lalu Lintas Wajib Tahu

- 29 Maret 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. / PIXABAY/vjkombajn

 

MANTRA SUKABUMI - Pengguna kendaraan lalu lintas wajib tahu, 12 provinsi ini sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sejak Selasa, 23 Maret 2021, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ahli Telematika Tertawakan Klarifikasi Soal Bantahan Posisi Duduk Gibran saat Bersama Menteri PUPR 

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman instagram @Indonesiabaik.id pada Senin, 29 Maret 2021, berikut 12 Provinsi yang sudah menerapkan ETLE.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

ETLE adalah kamera pengintai yang digunakan kapolri yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Salah satu tujuannya untuk mempermudah Korlantas Polri mengetahui pelanggaran yang terjadi di lalu lintas oleh kendaraan.

Baca Juga: Cuaca Besok Selasa 30 Maret 2021, BMKG: Waspada Hujan dan Angin Kencang Turun di Wilayah ini 

Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data melalui plat nomor milik pengendara. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya. 

Memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Tahap I.

Peluncuran ETLE ini juga melalui berbagai tahapan. Pada tahap pertama Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda atau Provinsi.

Berikut 244 kamera ETLE akan tersebar di 12  Polda seluruh Indonesia yaitu:

  1. Polda Jawa Timur 55 titik
  1. Polda DIY 4 titik 
  1. Polda Jawa Tengah 10 titik 
  1. Polda Jawa Barat 21 titik 
  1. Polda Metro Jaya 98 titik 
  1. Polda Banten 1 titik 
  1. Polda Riau 5 titik 
  1. Polda Sumatera Barat 10 titik 
  1. Polda Lampung 5 titik 
  1. Polda Jambi 8 titik 
  1. Polda Sulawesi Utara 11 titik 
  1. Polda Sulawesi Selatan 16 titik

 

Kegunaan adanya Kamera ETLE adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan

Tujuan diterapkan ETLE ini adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

  1. Membantu mencari pelaku kriminal

Selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

  1. Bisa mendeteksi nomor polisi di luar daerah

 Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Pasangan Pelaku Bom di Makassar, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

Penindakan pelanggaran bisa menjangkau kendaraan dengan plat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

  1. Pelanggar tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi

Dengan adanya kamera ETLE ini pelanggar lalu lintas tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi karena sudah ada bukti yang terekam pada kamera CCTV milik Kapolri.

Demikian itulah 12 Provinsi yang sudah menerapkan ETLE, bagi Anda pengendara yang akan bepergian jauh dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan benar.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah