MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Kementerian.
4 Kementerian tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.
"Melalui SKB 4 Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id ada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Makin Dikejutkan dengan Pengakuan Sumarno, Andin Berlutut Lemas
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa 30 Maret 2021.
Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga: Senior BIN: Ajaran Agama Gus Yaqut akan Jadi Senjata Mematikan untuk Terorisme dan Radikalisme