Simak, Berikut Panduan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri

- 30 Maret 2021, 23:23 WIB
Simak, Berikut Panduan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri./
Simak, Berikut Panduan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri./ /ANTARA/Kutnadi


MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencanangkan pembelajaran tatap muka terbatas bagi tiap jenjang sekolah.

Hal itu disampaikan Nadiem dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem menjelaskan beberapa ketentuan kepada tiap sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

"Kali ini sekolah boleh dibuka, namun kondisinya harus disesuaikan mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar," kata Nadiem dalam peluncuran SKB menteri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 30 Maret 2021.

Perlu diketahui, dalam menentukan SKB ditetapkan untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk mengisi maksimal 18 orang per kelas dengan menjaga jarak 1,5 meter.

Kemudian, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB untuk mengisi per kelas maksimal 5 orang peserta didik dan menjaga jarak 1,5 meter.

Terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Nangka untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Melawan Kanker

 Baca Juga: Prof Quraish Shihab: Jihad dan Teror Bertolak Belakang, Teroris Boleh Jadi Dia Mati Kafir

"Dalam aturan ini, sekolah dibebaskan memilih mau tatap muka seminggu dua kali boleh, mau dipecah jadi dua atau tiga rombongan belajar boleh, tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini," kata Nadiem.

Selanjutnya, perilaku wajib yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang mengatur pemakaian masker yang dianjurkan, wajib mencuci tangan, menerapkan jaga jarak, dan menerapkan etika batuk dan bersin.

Nadiem menambahkan, dalam dua bulan pertama diterapkan protokol kesehatan yaitu tidak ada aktifitas di kantin, aktifitas olahraga atau ekstrakurikuler, dan kegiatan di luar akademik.

"Kita ingin kepala sekolah memberikan edukasi protokol kesehatan di dalam lingkungan sekolah dan memastikan penanganan jika ada yang terinfeksi," sambung Nadiem.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab: Jihad dan Teror Bertolak Belakang, Teroris Boleh Jadi Dia Mati Kafir

Pemda dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan juga memenuhi daftar periksa protokol kesehatan dan memastikan keamanan transportasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik.

"Jadi, mari semua instansi pemerintahan dan pendidikan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar dengan aman dan selamat," ujarnya.

Nadiem menjelaskan bahwa sekolah harus mengejar ketertinggalan selama PJJ dan mengembalikan anak ke sekolah seaman mungkin, jika tidak, maka dampak emosional dan sosial akan semakin parah.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah