Kabareskrim dan Kepala BNN Bahas 3 Hal Terkait Penanggulangan Narkoba

- 30 Maret 2021, 22:08 WIB
Kabareskrim dan Kepala BNN Bahas 3 Hal Terkait Penanggulangan Narkoba./
Kabareskrim dan Kepala BNN Bahas 3 Hal Terkait Penanggulangan Narkoba./ /Galang Garda S/sumber: BNN


MANTRA SUKABUMI - Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN, yakni Dr. Petrus Reinhard Golose mendapatkan penghargaan berupa piagam kehormatan dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.

Kehormatan tersebut diberikan BNN atas dukungan kerja sama yang telah dijalin dengan Bareskrim Polri dalam upaya penanggulangan narkoba.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

Penghargaan serupa juga disampaikan Kabareskrim kepada Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Bea Cukai, di Aula Bareskrim, pada 30 Maret 2021.

Pemberian penghargaan ini pula disampaikan dalam rangkaian kegiatan Rapat Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Tahun 2021.

Bertemakan Peningkatan Profesionalisme Direktorat Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi.

Adapun tiga hal pokok yang menjadi pembahasan pada hari itu antara lain :

- kampung bersih narkoba,
- rehabilitasi
- TPPU

Kegiatan Rapat Teknis ini secara langsung dibuka oleh Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Waspada, 7 Penyakit Serius saat Anda Sering Kentut, Salah Satunya Radang Usus

Dalam sambutan pembukaannya, Kabareskrim menyampaikan bahwa tantangan penanggulangan narkoba sangat besar.

Menurut Kabareskrim mengatakan prevalensi penyalahguna narkoba mencapai 1,8% atau 3,4 juta jiwa.

Menurutnya Kabareskrim angka ini masih sangat tinggi,  jika rata-rata per orang mengonsumsi 1 gram dalam sehari maka setidaknya demand narkoba mencapai setengah ton setiap harinya.

Kepada para Direktur Narkoba dari seluruh Polda di Indonesia yang hadir, beserta jajarannya,

Kabareskrim menitipkan pesan agar para petugas memahami bahwa salah satu spirit dari UU No.35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa.

Baca Juga: Mengejutkan, Ketum PBNU Sebut Dua Golongan ini Harus di Berantas jika Terorisme Ingin Hilang di Indonesia

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim Berikan 2 Pilihan bagi Wali Murid

Oleh karena itulah, penerapan pasal 127 pada penyalahguna narkoba murni harus serius dan menjadi prioritas.

“Mari kita samakan frekuensi untuk merumuskan langkah tegas yang dijadikan pedoman oleh semua anggota di lapangan.," ujar Agus Andrianto sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bnn.go.id pada 30 Maret 2021.

"Masyarakat juga harus tahu bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba yang tidak masuk dalam jaringan harus direhabilitasi. Ini juga menjadi salah satu hal yang bisa menghindari transaksional,” tegas Kabareskrim.

Sementara itu Kepala BNN RI menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim yang telah bekerja keras dan telah menjalin kerja sama yang kuat dalam memberantas narkoba meski di tengah pandemi.

Kepala BNN RI menjelaskan tingginya pengungkapan kasus khususnya di tiga bulan terakhir, merupakan buah dari kerja keras anggota di lapangan yang secara intensif melakukan upaya penegakkan hukum.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab: Jihad dan Teror Bertolak Belakang, Teroris Boleh Jadi Dia Mati Kafir

“Saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang telah melakukan kerja sama, walaupun dengan situasi seperti ini masih bisa melaksanakan tugas-tugas yang luar biasa terima kasih,” pungkas Kepala BNN mengakhiri pernyataannya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x