MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, menyampaikan syarat sekolah tatap muka terbatas pada Selasa 30 Maret 2021.
Menurut Nadiem Makarim bahwa kewajiban bagi satuan pendidikan perlu dipenuhi.
Dan Nadiem Makarim mempersilahkan bagi orang tua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 30 Maret 2021.
Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau checklist, sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Menurut Mas Menteri panggilan akrab Nadiem Makarim bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.