“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus.
Baca Juga: Bukan Soda atau Kopi, Inilah Minuman Sehat Dapat Sebabkan Kerusakan pada Gigi
Baca Juga: Ternyata Setan Lari Terkentut, Saat Muadzin Menyeru Sholat
"Serta dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.
Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan.
"memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujar Mendikbud.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Kementerian.
4 Kementerian tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.