MANTRA SUKABUMI - Pada sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata-kata dungu dan pandir.
Jaksa pun merespons apa yang diucapkan terdakwa dinilai kata-kata tersebut kurang tepat, bahkan JPU menilai seharusnya hal tersebut dilontarkan oleh orang yang tidak berpendidikan.
Pengamat politik Refly Harun menanggapi hal ini, dirinya mengaku tidak setuju dengan apa yang diucapkan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Senior BIN: Ajaran Agama Gus Yaqut akan Jadi Senjata Mematikan untuk Terorisme dan Radikalisme
Refly pun menilai respons yang diucapkan Jaksa juga seharusnya tidak berlebihan, sampai JPU mengutarakan kata-kata tersebut pantas diucapkan oleh orang yang tidak berpendidikan.
Jaksa diketahui merespons eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq yang menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir'. Jaksa menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.
"Adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan 'pandir' dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat," kata tim JPU saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.
Refly Harun menyampaikan, secara pribadi dia tidak terlalu setuju dengan kata-kata yang digunakan Habib Rizieq tersebut.