"Berkas KLB Sibolangit ditolak dengan dasar AD-ART Partai Demokrat 2021," kata Yasonna Laoly seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam tayangan virtual kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021.
Namun, Menkumham mengatakan, jika pun ada keberatan soal AD ART Partai Demokrat 2020, silahkan pihak KLB Sibolangit bisa menggugatnya di pengadilan.
Pasalnya kata Menkumham, bukan ranah pihaknya untuk menilai AD ART Partai Demokrat 2020.
"Soal AD ART 2020, silahkan pihak KLB gugat di pengadilan, bukan ranah kami untuk menilai itu," ujar Yasonna.***