"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna.
Menkumham menjelaskan alasan penolakan lantaran berkas yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lengkap.
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Pemerintah masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada, sehingga AHY masih sah menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.***