Tanggapi Jaksa Gunakan Hadist untuk Berdebat dengan Habib Rizeq, Refly Harun Sebut JPU Justru Membela HRS

- 31 Maret 2021, 17:35 WIB
Tanggapi Jaksa Gunakan Hadist untuk Berdebat dengan Habib Rizeq, Refly Harun Sebut JPU Justru Membela HRS./
Tanggapi Jaksa Gunakan Hadist untuk Berdebat dengan Habib Rizeq, Refly Harun Sebut JPU Justru Membela HRS./ ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Mulai Bangkit, PLN Kurangi Bantuan Subsidi Listrik

Singkatnya, jaksa memaknai hadis tersebut siapapun yang bersalah hukum akan tetap ditegakkan. Namun, eksepsi Habib Rizieq justru berisi tindakan diskriminatif kepada dirinya.

Melalui kanal YouTube miliknya, Refly Harun menganggap keputusan jaksa berdebat dengan Habib Rizieq menggunakan hadis adalah langkah yang salah.

"Persoalannya adalah justru yang dipersoalkan oleh Habib Rizieq adalah, mengapa dia yang hanya diproses, satu-satunya yang diproses karena masalah prokes," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan kanal YouTube Refly Harun pada 31 Maret 2021.

Dirinya menganggap, penggunaan hadis tersebut justru membela eksepsi dari Habib Rizieq, dan menyinggung penggunaan hadis yang tidak sesuai dengan konteksnya.

Baca Juga: Buruan Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bansos

"Jadi justru hadis ini cocok untuk pembelaan Habib Rizeq, jadi jaksa membela Habib Rizieq. Yang menarik adalah ketika seseorang sering sekali mengambil sebuah kutipan dan mengambil begitu saja tanpa melihat konteksnya, apakah kutipan itu cocok atau tidak," ucapnya.

Refly Harun melanjutkan, menurutnya Habib Rizieq mempermasalahkan tindakan diskriminatif, karena hanya dia yang ditindak secara hukum usai melanggar prokes.

"Jadi eksepsinya itu dia mengatakan kok cuma dia yang diproses dalam pelanggaran protokol kesehatan, kenapa Presiden Jokowi tidak, kenapa Gibran Rakabuming tidak, Bobby Nasution tidak, mengapa ulama yang dekat dengan istana tidak, menagapa yang lain-lainnya tidak, termasuk juga dia menyebut artis Rafi Ahmad, Ahok dan lain sebagainya," tuturnya.

Ia kemudian menyimpulkan, secara tidak langsung JPU membela Habib Rizieq karena menggunakan hadis dari Nabi Muhammad SAW tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah