KLB Ditolak, Kemenkumham: Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Mengajukan Kepengurusan Lagi

- 31 Maret 2021, 18:59 WIB
KLB Ditolak, Kemenkumham: Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Mengajukan Kepengurusan lagi./
KLB Ditolak, Kemenkumham: Demokrat Kubu Moeldoko Tidak Bisa Mengajukan Kepengurusan lagi./ /Tangkapan Layar Youtube.com/PUSDATIN Oke

Baca Juga: Pasca Penembakan OTK di Mabes Polri, Rumah Dinas Kapolri di Jaga Ketat

Baca Juga: Tanggapi Jaksa Gunakan Hadist untuk Berdebat dengan Habib Rizeq, Refly Harun Sebut JPU Justru Membela HRS

Menurut Yasonna, Pengadilan lah yang mempunyai hak untuk menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Sebab, AD/ART merupakan bagian administratif,jadi jika ingin mengetahui kesesuaiannya dengan Undang-undang Partai Politik, maka pengadilan lebih berhak menguji sesuai atau tidaknya.

Yasonna menilai, jika dirasa ada AD/ART yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai politik, dirinya mempersilahkan kepada para kader atau pihak Demokrat untuk mengambil jalur pengadilan.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," Sambung Yasonna.

Baca Juga: Dikepung Awak Media, Keluarga Nissa Sabyan Enggan Buka Pintu, Kurir Paket Jadi Korban, Netizen: Kasihan

Sebelumnya, Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, mendaftarkan berkas administrasi kepengurusannya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta Selatan pada, Selasa 9 Maret 2021.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah