MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten terorisme dan radikalisme. Hal ini disampaikan pihak pemerintah terkait aksi yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan serangan di Markas Besar Polri pada Rabu (31 Maret 2021) sore.
Penting dipahami oleh semua lapisan masyarakat bahwa konten berupa foto, video, maupun narasi terkait aktivitas terorisme dan radikalisme, selain karena mengandung muatan kekerasan, juga seakan membantu tujuan dari teroris itu sendiri, yakni teror.
"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes POLRI 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Teroris berupaya menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Menurut Dedy, jika menyebarkan konten aksi terorisme, akan membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021, Kominfo saat ini sedang mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Markas Besar Polri sore ini.
Kominfo juga meminta masyarakat untuk melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.
Dikabarkan, Markas Besar Polri diserang orang tidak dikenal yang diduga teroris sekitar pukul 16.30 sore ini.
Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Foto Revitalisasi Kampung Kwitang, Netizen Malah Komentari Tokoh ini