MANTRA SUKABUMI - Tok, Kemenkumham secara resmi tolak berkas ajuan KLB Demorkrat di Deli Serdang yang diinisiasi oleh para kader partai Demokrat.
Putusan Kemenkumham itu pun akhirnya menyudahi kisruh internal di tubuh Demokrat, secara sah pada akhirnya tidak ada dualisme yang terjadi pada partai Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan bahwa keputusan Kemenkumhham sah secara hukum, dan menyebut kekisruhan partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Soal KLB yang Ditolak, Febri Diansyah: Pinter Memang Langkah Kudanya, Tetep Saja Si Bapak yang Menang
Diketahui, hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud Md saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 1 April 2021.
Apabila kembali ada perselisihan antara kedua kubu, kata Mahfud, maka hal tersebut bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.
Baca Juga: Akan Langsungkan Aksi Amaliah Teror, Dua Terduga Teroris Dibekuk Tim Densus 88: Keduanya Masuk Jaringan JAD
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," ucapnya.
Mahfud menilai, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," tukasnya.***