Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Insentif Ditransfer Langsung ke Tenaga Medis Covid-19

- 1 April 2021, 17:49 WIB
Lowongan di Kemenkes
Lowongan di Kemenkes /Bursa Kerja Depnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes yakni Kirana Pritasari mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tepok Kepala, Rocky Gerung: Gila Apa, Dunia Internasional Bingung, Mana Mungkin Mabes Polri Ditembus Teroris

Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

”Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujar Kirana Pritasari sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemkes.go.id pada Kamis, 1 Maret 2021.

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes.

Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah