Ali Ngabalin Minta Moeldoko Tak Diberhentikan, Rocky Gerung: Masuk Akal, Dia Juga akan Kehilangan Amplop Gaji

- 2 April 2021, 08:02 WIB
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait aksi teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 28 Maret 2021.
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait aksi teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 28 Maret 2021. /Tangkapan Layar/YouTube

 Baca Juga: Waspada, Tak Hanya Perlambat Detak Jantung, Sering Makan Buah Pepaya Ternyata Dapat Timbulkan 3 Penyakit ini

Rocky Gerung menilai bahwa Ali Mochtar Ngabalin langsung merespon dengan beranggapan bahwa Moeldoko akan dipecat, meski opini mengenai hal tersebut belum tersebar.

“Jadi respon dianya sudah dipecat, sebelum kuesioner disebar aja udah minta dipecat,” katanya.

“Sekarang ada orang dalam yang minta dipecat. Lho bagaimana jangan minta, orang udah putuskan kok jangan minta,” tegasnya.

Mengenai pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa polemik dualisme Partai Demokrat telah usai, Rocky Gerung menilai bahwa sudah timbul semacam penolakan terhadap keputusan hukum

“Jadi sudah timbul semacam penolakan terhadap keputusan hukum sekalipun, padahal hukumnya sudah bilang batal karena ketidaklengkapan,” jelasnya.

 Baca Juga: Belum 1 Tahun Jadi Saksi Pernikahan, Ketua DPRD DKI Jakarta Harus Lihat Istri Anak Sahabatnya Tak Bernyawa

“Tapi sekali lagi, sensasi dari hukum itu kan dari ada dalam dimensi politiknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengamat politik serta filsuf tersebut mengatakan bahwa seluruh dunia telah mengutuk aksi yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, yang dinilai telah mencoba mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.

“Seluruh dunia mengutuk kok, bukan cuma Indonesia yang disurvei, disurvei ke Australia dan Washington Post juga begitu, bahwa ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah