MANTRA SUKABUMI - Politisi Ferdinand Hutahaean mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan karena tidak melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ferdinand Hutahaean kembali mengungkit kasus HRS itu, usai banyak netizen yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Menurut Ferdinand Hutahaean, HRS ditahan karena kasus penghasutan bukan melanggar prokes Covid-19 seperti singgungan netizen kepada Jokowi.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Imbas Pesta Atta yang Dihadiri Pemimpin Negara, Andi Khomeini Takdir: Gua Gak Mau Edukasi Covid Lagi
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand membalas sebuah unggahan dari seorang netizen yang mempermasalahkan Jokowi di acara pernikahan Atta-Aurel.
Dalam unggahan tersebut, akun @Catatan_ali7 mengatakan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) terseret kasus protokol kesehatan.
"IBHRS di penjara karena melanggar prokes baik di penjemputan atau pun dipernikahan anaknya," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @Catatan_ali7 pada 3 April 2021.
IBHRS Di PENJARA krna melanggar Prokes baik Di Penjemputan atau pun dipernikahan anaknya
hari ini Kita Di PERTONTON kan sebuah ketidak Adilan Presiden & Menteri hadir berkerumun disebuah acara pernikahan & malam nya Pernikahan tersebut disiarkan di TV ada tamu ada bintang tamu pic.twitter.com/pnXOEtKpux— CatatanAli7™️ (@Catatan_ali7) April 3, 2021
Ia kemudian menyinggung Presiden Jokowi dan beberapa Menteri yang hadir di acara pernikahan Atta-Aurel.