MANTRA SUKABUMI - Sidang lanjutan Habib Rizieq hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan jawaban majelis hakim atas eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa ini bahkan menolak eksepsi HRS terhadap dua kasus, yakni di Petamburan dan di Megamendung.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap proses perkara terhadap mantan pendiri ormas Front Pembela Islam (FPI) ini dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengaku senang. Menurutnya, dengan ditolaknya eksepsi HRS ini publik kedepannya akan memahami alasan kenapa Muhammad Rizieq Shihab ini ditahan dan diadili.
"Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadil.," cuit Ferdinand Hutahaean seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 6 April 2021.
Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan.
Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 6, 2021
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyebut sebentar lagi kebenaran akan terungkap.
Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan.