Baleg Tegaskan Masih Butuh Penyempurnaan Terkait RUU Minuman Beralkohol

- 6 April 2021, 17:20 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf /
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf / / fraksi.pks.id

Bahkan jika diminum terus menerus tanpa dalam jangka waktu yang panjang dan tanpa pengawasan, minol akan berpotensi menimbulkan penyakit kronis.

Pada 12 Oktober 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklaim jika seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19.

Pasalnya, menurut WHO, minuman beralkohol memiliki kandungan yang bisa membuat sistem imunitas tubuh menjadi lemah.

Baca Juga: Baru Saja Percayai Andin dan Al, Mama Rosa Kembali Syok dengan Tes DNA Reyna

Selain menyebabkan gangguan kesehatan, terlebih lagi agam di Indonesia mengharamkan konsumsi minuman beralkohol.

Meskipun demikian, beberapa kelompok masyarakat tertentu biasa meminum minuman alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya.

Adapun yang menggunakan minuman beralkohol sebagai ritual adat istiadat, kebiasaan turun-temurun hingga beberapa meyakini jika minol bisa menjaga stamina.

Sementara itu di lain pihak, minuman beralkohol juga menjadi salah satu daya tarik wisata di Tanah Air.

Pada 2020 lalu, pemasukan negara dari cukai dan pajak minol bisa mencapai Rp3,61 triliun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah