Surat telegram tersebut juga ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan dari surat telegram tersebut sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 6 April 2021.
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya miskomunikasi dan ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki
Pasalnya, media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999 dan dilandasi oleh kode etik jurnalistik.
Jika Kapolri tidak mencabut surat telegram tersebut, maka berpotensi untuk menghalangi kerja jurnalistik seperti yang sudah diatur dalam UU Pers tersebut.
Surat telegram sebelumnya juga berpotensi mencederai hak publik untuk mengetahui informasi sebagaimana diatur dalam UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.***