MANTRA SUKABUMI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram yang melarang media untuk siarkan arogansi dan kekerasan polisi.
Pencabutan surat telegram tersebut dilakukan Kapolri setelah surat tersebut menuai kontroversi dan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, surat telegram yang melarang media meliput arogansi polisi diterbitkan pada tanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki
Adapun poin dalam surat telegram tersebut yang menuai kontroversi yaitu "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis" tulis Kapolri.
Setelah mendapatkan masukan dari publik, Kapolri mengeluarkan surat telegram baru untuk melakukan pencabutan pada surat telegram sebelumnya yang menuai kontroversi tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki