Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 7 April 2021, 11:15 WIB
Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo../*
Natalius Pigai Beri Acungan Jempol pada Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo../* /Dok. Humas Polri

Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Baca Juga: Info BMKG Rabu 7 April 2021, Petir dan Hujan Berpotensi Landa 15 Wilayah Indonesia Siang ini hingga Malam

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan.

Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x