"Top Pak Listyo," puji Natalius Pigai sambil memberi emot acung jempol.
Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dengan nomor surat ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat Telegram tersebut yang ditandatangani oleh Kepala divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.
Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.
Baca Juga: Elit Demokrat Sebut Debat Haris Azhar dengan Teddy Gusnaidi seperti Guru yang Ngajarin Murid Bengal
Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.