Dalam keterangan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga mempersilakan kepada kubu Partai Demokrat versi KLB untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat jika tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik ke pengadilan.***
Dalam keterangan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga mempersilakan kepada kubu Partai Demokrat versi KLB untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat jika tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik ke pengadilan.***
Editor: Ridho Nur Hidayatulloh
Sumber: ANTARA