Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Pelajaran bagi Semua, Terutama Kaum Radikal

- 7 April 2021, 18:52 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Pelajaran bagi Semua, Terutama Kaum Radikal./
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Pelajaran bagi Semua, Terutama Kaum Radikal./ /Twitter @FerdinandHaean3

MANTRA SUKABUMI – Majelis Hakim telah memberikan penolakan terhadap ekespsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab. 

Menanggapi ditolaknya eksepsi Habib Rizieq Shihab oleh majelis hakim tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hal itu merupakan pelajaran bagi semua, terutama kaum radikal di Indonesia.

Ferdinand Hutahaean menyampaikan hal itu pada cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021 petang.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyatakan bahwa ditolaknya eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut telah dia duga sebelumnya.

“Seperti dugaan saya sebelumnya, bahwa semua eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan pengacaranya atas semua perkara yang didakwakan kepadanya akan ditolak,” jelas Ferdinand Hutahaean.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menilai bahwa penolakan eksepsi itu merupakan pelajaran bagi semua masyarakat, terutama kaum radikal.

Menurut Ferdinand, penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab merupakan bukti bahwa hukum masih tegak di Indonesia.

“Bagi saya, ini pelajaran penting bagi semua terutama kaum radikal, bahwa Indonesia masih tegak dengan hukumnya,” tegas Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi Tentang Dana 11 Ribu Triliun, Said Didu: Utang Makin Menggunung

Baca Juga: Mengejutkan Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah di Natuna, Begini Penjelasan TNI AU Terkait Hal Itu

Seperti diberitakan sebelumnya, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adan penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Polri Ungkap Ada 4 DPO Terduga Teroris Perencana Bom SPBU dan Perusahaan Milik China di Jakarta

Adapun agenda dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 yang juga masih mengenai hasil tes usap RS UMMI, dihadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x