Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa

- 8 April 2021, 12:00 WIB
Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa./
Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kasus yang Direkayasa./ /twitter.com/@PutraWadapi

MANTRA SUKABUMI - Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab masih terus diproses, hal tersebut yang mengundang komentar dari Christ Wamea.

Habib Rizieq Shihab telah didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang kasus kerumunan dan swab test.

Menurut Christ Wamea persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab sarat dengan rekayasa.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

"Adanya Rekayasa Hukum Kasus Prokes IB Habib Rizieq Dkk," ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @PutraWadapi pada 8 April 2021.

https://twitter.com/PutraWadapi/status/1379960944315441152?s=19

Sementara pada cuitan Christ Wamea sebelumnya menuliskan bahwa meskipun kasusnya hanya rekayasa, namun Habib Rizieq Shihab tetap sabar.

"Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadapinya." 

"Pejuang keadilan bagi umatnya."tutur Tokoh Papua menambahkan.

Sebelumnya Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Indonesia Sepekati Kerja Sama Bilateral dengan Inggris, Menlu RI: Bermanfaat juga bagi Dunia

"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyelesaikan pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab. 

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.

Tim Jaksa memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela saat itu untuk menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, serta menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Novia Kolopaking Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Pa

 

Penuntut umum menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Habib Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan sela pada hari itu hanya terkait dua kasus.

Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Novia Kolopaking Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Pa

Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah