Pengangkatan CPNS dan PPPK Buat Anggaran Bengkak hingga Rp3 Triliun

- 8 April 2021, 19:10 WIB
Catat! Besok Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya.*
Catat! Besok Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya.* /Instagram @infocpns2021//

MANTRA SUKABUMI  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan beban anggaran belanja akan membengkak Rp3 triliun lebih per bulan jika tenaga honorer dilakukan pengangkatan langsung.

Pembengkakan anggaran belanja pegawai tersebut belum ditambah Tenaga Honorer Kategori Dua (THK2) yang tidak lolos dalam seleksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

"Apabila THK2 yang tidak lolos seleksi masih 438 ribuan diangkat langsung menjadi PNS maka beban anggaran itu akan bertambah menjadi Rp3 triliun lebih per bulan untuk belanja pegawai," kata Tjahjo.

Menurut dia, Kalau asumsi PNS golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun, status THK2 dan tarif tunjangan kinerja 80 persen, maka itu akan menambah beban anggaran rata-rata Rp7 juta per orang.

"Ini minus pensiun. Mengingat dampak anggaran dan pengangkatan menjadi PNS menjadi cukup signifikan maka proses seleksi yang paling penting sebagaimana salah satu mendapatkan SDM berkualitas akan kita wujudkan," katanya.

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Tjahjo mengungkapkan untuk menyelesaikan tenaga honorer perlu dipikirkan bersama sebagai solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

"Solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang ada, maupun calon pelamar lain di luar tenaga honorer yang juga perlu diberikan kesempatan untuk berkompetisi sesuai dengan sistem merit," kata dia.

Tjahjo menyampaikan beberapa upaya penyelesaian tenaga honorer dengan tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Pertama, memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi untuk mengikuti tes CPNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata dia.

Kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS namun memenuhi persyaratan sebagai PPPK diberikan kesempatan mengikuti PPPK.

"Bagi mereka yang tidak lulus CPNS namun masih memenuhi persyaratan sebagai PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK," kata Tjahjo.

Kemudian, bagi yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi untuk bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah tempat honorer bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang disesuaikan dengan UMR di wilayahnya dan diberikan kesempatan sampai tahun 2023.

"Kemudian Kemenpan-RB akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian keuangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Hukum dan HAM, dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi menyelesaikan terhadap permasalahan tenaga honorer yang tidak lulus baik tes CPNS maupun PPPK," ujarnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x