Apakah Swab dan Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Fatwa Terbaru MUI dan Penjelasan Kemenkes Berikut ini

- 8 April 2021, 20:05 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /Aliefia R/user : freepik

MANTRA SUKABUMI – Sebentar lagi, umat Islam di Indonesia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Salah satu mendeteksi apakah seseorang telah terinfeksi virus Covid-19 adalah dengan melakukan tes swab. Namun, muncul pertanyaan di kalangan publik terkait apakah tes swab dapat membatalkan puasa Ramadhan.

Seperti yang diketahui mayoritas umat Muslim bahwa puasa Ramadhan bisa batal jika ada benda yang masuk ke dalam mulut ataupun rongga tubuh lainnya. Lantas, bagaimana fatwa menjalani tes swab antigen dan melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa?

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Fatwa yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab tidak membatalkan ibadah puasa.

Keterangan mengenai fatwa dan hukum melakukan tes swab saat berpuasa tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh pada Kamis, 08 April 2021 melalui keterangan resminya.

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis, 08 April 2021.

Terkait alasan mengapa swab test boleh dilakukan saat berpuasa, Asrorun mengatakan bahwa cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan hanya bisa diambil dari nasofaring dan orofaring.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x