MANTRA SUKABUMI - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari terkait rilis KPK tentang SP3 koruptor Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih.
Menurut Mahfud MD bahwa SP3 adalah sebuah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung, yang menyatakan kasus tersebut bukan pidana.
Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus mencari aset para koruptor pada kasus BLBI, yang ditaksir mencapai 108 Triliun.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih dalam kasus BLBI saat Konpers KPK pada 1 April 2021 memancing riuh." ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 8 April 2021.
"SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana, dan Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T." ucap Mahfud MD.
Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Menkopolhukam mencoba untuk mengingatkan pada kasus mantan kepala BPPN yakni Syafruddin Tumenggung.
Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat
"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung atau ST," tutur Menkopolhukam.
Sementara ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 tahun plus denda 1 Milyar.
"tetapi Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana.," jelas Mahfud.
Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Sjamsul Nursalim merupakan salah satu nama koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK.
Lebih dari satu tahun Sjamsul Nursalim menyandang status buronan, serta keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum juga diketahui.
Namun KPK malah menghentikan penyidikan terhadap kasus Sjamsul Nursalim, selain itu juga KPK telah memberhentikan penyidikan terhadap tersangka lain yakni istri dari Sjamsul Nursalim bernama bernama Itjih Nursalim
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN atau Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI dan ISN atau Itjih Sjamsul Nursalim" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, pada 1 April 2021 lalu.
SP3 juga diberikan untuk koruptor yang bernama Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia.
Sebagai Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.***