Menteri PANRB Tanggapi Solusi Penyelesaian Honorer, Tjahjo Kumolo: Tak Perlu Dimasukkan dalam UU

- 8 April 2021, 21:45 WIB
Menteri PANRB Tanggapi Solusi Penyelesaian Honorer, Tjahjo Kumolo: Tak Perlu Dimasukkan dalam UU./*
Menteri PANRB Tanggapi Solusi Penyelesaian Honorer, Tjahjo Kumolo: Tak Perlu Dimasukkan dalam UU./* /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

MANTRA SUKABUMI - Permasalahan honorer di Indonesia ibarat sebuah diskusi yang belum menemukan hasil bahkan sampai saat ini belum ada solusi terbaik untuk itu semua.

Apalagi setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengataka penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 8 April 2021. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

"Dengan tidak mengubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer seperti yang dimaksud," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis.

Namun, lanjut dia solusi yang diupayakan tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pemerintah membuat sejumlah pertimbangan sebagai kesimpulan terkait adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, salah satu pertimbangan memuat soal penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

Tjahjo menjelaskan khusus untuk menyelesaikan tenaga honorer perlu dipikirkan bersama sebagai solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

"Solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang ada, maupun calon pelamar lain di luar tenaga honorer yang juga perlu diberikan kesempatan untuk berkompetisi sesuai dengan sistem merit," kata dia.

Tjahjo menyampaikan beberapa upaya penyelesaian tenaga honorer dengan tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Pertama, memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi untuk mengikuti tes CPNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata dia.

Kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS namun memenuhi persyaratan sebagai PPPK diberikan kesempatan mengikuti PPPK.

Baca Juga: KUR Tanpa Agunan bagi UMKM, LaNyalla Mattalitti: Informasinya Harus Jelas

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x