MANTRA SUKABUMI - Prahara di tubuh Partai Demokrat berujung pada laporan Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Mabes Polri oleh Garda Demokrasi 98, pada Rabu, 7 April 2021.
Alasan Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY, mereka disebut telah menyampaikan fitnah kepada pemerintah dan presiden Jokowi yang dinilai mencampuri urusan partainya.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta seharusnya Kepala KSP Moeldoko bisa membuktikan bahwa Jokowi tidak terlibat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Andi Arief: Penjara Habib Rizieq Shihab, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
"Jadi Moeldoko secara jantan mengatakan mundur dari Partai Demokrat hasil KLB. Buktikan dong bahwa Presiden Jokowi betul-betul memang tidak terlibat dalam masalah ini," kata Refly Harun, dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube pada Jum'at, 9 April 2021.
Dia pun mengaku heran masih saja ada masyarakat yang berperilaku semacam itu, padahal seharusnya yang melaporkan adalah korban karena yang merasakan adalah korban tersebut, dalam hal ini Jokowi.
"Saya hanya bisa mengurut dada ya terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang hobinya adalah mengadu kepada polisi, apalagi yang diadukan itu terkait dengan Presiden Jokowi," ucapnya.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 April 2021: Papa Surya Syok Saat Tahu Elsa Pembunuh Roy, Mama Sarah Panik