MANTRA SUKABUMI - Refly Harun menyampaikan pendapat terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap eks laskar FPI di KM 50 tersebut.
Dalam hal ini, Ahli Hukum Tata Negara tersebut mengatakan bahwa penetapan terhadap tersangka diibaratkan dengan main pucuk, maju mundur maju mundur.
Pasalnya, sampai saat ini penetapan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap eks laskar FPI 6 orang di km 50 masih belum terungkap.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi
Hal ini disampaikan langsung oleh Refly Harun melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 8 April 2021.
"Kemungkinan bahwa sebenarnya ada pihak lain yang terlibat pembunuhan, tidak hanya pelaku dilapangan itu," kata Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 8 April 2021.
Menurut Refly Harun, tidak mudah untuk mencari terobosan atau mengungkap kasus pembunuhan eks Laskar FPI tersebut di km 50.
Pasalnya, penyidikan tersebut dilakukan oleh kepolisian sendiri, akan tetapi kepolisian tersebut memiliki kepentingan yang membuat menghalangi proses penyidikan.