Baca Juga: Meski Gurih, Ternyata Makan Kulit Ayam dengan Berlebihan Bisa Picu Penyakit Berbahaya ini
Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, PM Inggris Boris Johnson: Dia akan Dikenang atas Segalanya
Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.
3. Dikembalikan ke daerah
Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.
Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes.***