Tanggapi Persoalan Pegawai Honorer, Ketua DPD RI Berikan Saran ini ke Pemerintah

- 9 April 2021, 20:06 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.*
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.* /Dok. DPD RI/

Baca Juga: Meski Gurih, Ternyata Makan Kulit Ayam dengan Berlebihan Bisa Picu Penyakit Berbahaya ini

Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, PM Inggris Boris Johnson: Dia akan Dikenang atas Segalanya

Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.

3. Dikembalikan ke daerah

Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah