Tanggapi Persoalan Pegawai Honorer, Ketua DPD RI Berikan Saran ini ke Pemerintah

- 9 April 2021, 20:06 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.*
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.* /Dok. DPD RI/

MANTRA SUKABUMI - Ketua DPD RI yakni LaNyalla Mattalitti meminta kejelasan terkait nasib pegawai honorer.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bahwa permasalahan seputar honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah melalui klausal tersendiri.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla Mattalitti menanggapi informasi jika penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bikin Haru Netizen, Presiden Jokowi Rela Kedinginan dan Berikan Jaketnya untuk Korban Banjir NTT

"Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukan ke dalam undang-undang." ucap LaNyalla Mattalitti sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi dpd.go.id pada 9 April 2021.

"Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausal tersendiri dengan asal berkeadilan," kata Senator asal Jawa Timur.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.

Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukan pada daftar belanja daerah.

Dan dengan honor daerah yang bersumber dari APBD. Tapi butuh klausal untuk menjalankan itu," kata LaNyalla.

Baca Juga: 4 Tahun Berturut-turut jadi Negara Paling Bahagia di Dunia, Intip Kehidupan di Finlandia

Selain itu, LaNyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.

"Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," pungkasnya.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB yakni Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.

Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:

1. Pengangkatan PNS.

Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.

2. Pengangkatan PPPK

Bila honorer tidak lulus tes PNS, yang bersangkutan bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Meski Gurih, Ternyata Makan Kulit Ayam dengan Berlebihan Bisa Picu Penyakit Berbahaya ini

Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, PM Inggris Boris Johnson: Dia akan Dikenang atas Segalanya

Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.

3. Dikembalikan ke daerah

Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah