Kabar Gembira, Besok 12 April 2021 Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Melalui HP, Simak Langkah-langkahnya

- 11 April 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi. Pembuatan SIM kali ini mudah, karena pada 12 April 2021 mendatang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar.
Ilustrasi. Pembuatan SIM kali ini mudah, karena pada 12 April 2021 mendatang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar. /Pixabay/JESHOOTS-com

MANTRA SUKABUMI - Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya melalui Handphone (HP) dan bisa mulai diakses besok Senin 12 April 2021.

Jadi para pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM
dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Bambang Widjojanto Disebut Pimpin KPK ala Anies Baswedan, Ferdinand: Tirai Gelap Tutupi Jejak Korupsi

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Korlantas Polri.go.id pada Minggu, 11 April 2021, berikut cara pembuatan dan Perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online dari HP.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Baca Juga: Info Peringatan Dini BMKG Minggu 11 April 2021, Terdapat 10 Wilayah Alami Hujan dan Angin Kencang

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP
melalui aplikasi SINAR :

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Waspada, Mie Instan Ternyata jika Dikonsumsi secara Rutin Dapat Timbulkan Kanker

Apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x