"Anehnya, kerumunan Bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md, yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan.
Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya.
"sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," pungkas HRS.***