MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan dapat memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus dugaan korupsi tersebut akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti-bukti baru.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Innalillahi, Setelah Kalah dari Persib, Persebaya Kehilangan Pemain Legenda: Semoga Amalnya Diterima
Ghufron menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan Itjih lantaran perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Tetapi yang perlu kami tegaskan sebenarnya begini bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron.
Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 13 April 2021, SP3 tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin pada 16 Juli 2020.
Dalam putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).