Kasus Dugaan Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih, KPK Kemungkinan Proses Kembali

- 13 April 2021, 03:50 WIB
Kasus Dugaan Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih, KPK Kemungkinan Proses Kembali./*
Kasus Dugaan Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih, KPK Kemungkinan Proses Kembali./* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan dapat memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus dugaan korupsi tersebut akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti-bukti baru.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Innalillahi, Setelah Kalah dari Persib, Persebaya Kehilangan Pemain Legenda: Semoga Amalnya Diterima

Ghufron menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan Itjih lantaran perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tetapi yang perlu kami tegaskan sebenarnya begini bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 13 April 2021, SP3 tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

 Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Janda untuk Kedua Kalinya, Pelawak Bopak Castello Ungkapkan ini

"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ada perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal. Tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang diluar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi. Itu perlu di koridor," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ia menyatakan jika lembaganya menemukan bukti-bukti baru dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul dan Itjih dan tidak terkait lagi dengan perkara Syafruddin, maka terbuka untuk diproses hukum kembali.

"Bahwa untuk yang perkara bersama-sama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kami menemukan bahwa selain ada misrepresentasi ternyata ada misalnya penggelembungan, "mark up" atau kenaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT. Itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," ujar dia pula.

Ghufron juga mengatakan lembaganya tidak terbatas dengan asas "ne bis in idem" atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir yang Dikerjakan Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya

Baca Juga: Tak Mau Anak-anaknya Berselisih, Papa Surya Tanya Andin dan Elsa Soal Kehamilan

"Artinya, kami tidak akan kemudian terbatas dengan asas "ne bis in idem" karena perbuatannya terpisah, tetapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kami harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah