Baca Juga: Arie Untung Ngustad Jelasin Riba, Ustadz Ahong: Kiai Kita Juga Kadang Ada yang Gak Make Bank
Sahroni mengatakan, ini merupakan langkah Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Aplikasi Sinar sangat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM karena tidak perlu datang langsung ke satpas.
Menurutnya, masyarakat hanya cukup mengunduh aplikasi Sinar melalui HP dan sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.
"Kecuali kalau mau buat SIM baru, semuanya bisa via online tetapi untuk melakukan uji prakteknya ya harus datang," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Sinar pada Selasa, 13 April 2021.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sinar melalui aplikasi Play Store untuk Android dan App Store untuk IOS.***