Febri juga menyampaikan jika gagalnya operasi KPK tersebut karena ada yang membocorkan, itu sudah masuk pidana.
Baca Juga: Bolehkah Salat Tarawih Empat Rakaat dalam Satu Kali Salam, Begini Penjelasan Buya Yahya
"Jika ada pihak yg membocorkan hingga gagalkan penggeledahan, itu bukan lagi sekedar etik tapi pidana obstruction of justice," tandasnya.
Cuitan Febri Diansyah tersebut juga turut disertai pemberitaan gagalnya operasi yang dilakukan KPK.
Dua kali operasi KPK untuk mencari bukti suap pajak yang diduga melibatkan PT Jhonlin Baratama gagal total.
Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Janda untuk Kedua Kalinya, Pelawak Bopak Castello Ungkapkan ini
Ini ditengarai karena ada seorang pejabat di KPK disebut-sebut sempat membisiki penyidik agar menunda penggeledahan perusahaan tersebut.
"Jangan-jangan anggota dalam KPK sendiri yang main belakang, sekarang apa sih yang tidak klo soal duit, apalagi kondisi corona kaya gini cari duit susah paling mudah ya bisik bisik," cuit salah satu netizen.
"KPK jadi lemah syahwat sejak disahkan RUU nya oleh DPR," saut netizen lain.