Setelah Lama Publik Menunggu, Akhirnya Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidangkan

- 14 April 2021, 15:48 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi bansos, Ia mengaku beri Rp500 juta ke DPC PDIP Kendal.
Mantan Mensos Juliari Batubara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi bansos, Ia mengaku beri Rp500 juta ke DPC PDIP Kendal. /ANTARA/Reno Asnir

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 akhirnya segera disidangkan.

Keputusan tersebut menjawab penantian panjang dari publik yang menunggu kepastian akan kasus hukum Juliari Batubara sejak pertama kali ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas Juliari Batubara bersama para terdakwa lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas para terdakwa, yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Ali sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 14 April 2021.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi Wahyono adalah Kepala Biro Umum yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos, serta PPK bansos sembako periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Anda Jangan Takabur dan Sombong

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x